PROSEDUR PENGAJUAN NUPTK
- Pendidik maupun Tenaga Kependidikan di sekolah negeri atau swasta mengisi format instrumen profil pendidik dan tenaga kependidikan yang disahkan oleh Kepala Sekolah / Kepala Madrasah
- Format isian dikirim ke Dinas Pendidikan Kab. Sleman untuk di masukan dalam data base SimNUPTK
- Database SimNUPTK akan dikirim ke LPMP Yogyakarta pada setiap akhir bulan untuk diproses selanjutnya
- Database SimNUPTK dari Kabupaten/Kota di Propinsi D.I Yogyakarta dikirim oleh LPMP ke Dirjen PMPTK Depdiknas.
- SimNUPTK yang diusulkan akan diproses dan dikeluarkan oleh Ditjen PMPTK, selanjutnya NUPTK dapat di akses melalui website LPMP atau menanyakan ke masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Syarat-syarat
- Mengisi format isian profil pendidik dan tenaga kependidikan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Menyertakan SK Pengangkatan Pertama dan SK Pangkat Gol Terakhir atau SK Pengangkatan sebagai GTT/PTT oleh Kepala Sekolah / Kepala Madrasah / Ketua Yayasan
- SK Pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah bagi pendidik dan Pembagian Ketugasan di sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar