Jumat, 27 Maret 2009

PROSEDUR PENGAJUAN NUPTK

PROSEDUR PENGAJUAN NUPTK

  1. Pendidik maupun Tenaga Kependidikan di sekolah negeri atau swasta mengisi format instrumen profil pendidik dan tenaga kependidikan yang disahkan oleh Kepala Sekolah / Kepala Madrasah
  2. Format isian dikirim ke Dinas Pendidikan Kab. Sleman untuk di masukan dalam data base SimNUPTK
  3. Database SimNUPTK akan dikirim ke LPMP Yogyakarta pada setiap akhir bulan untuk diproses selanjutnya
  4. Database SimNUPTK dari Kabupaten/Kota di Propinsi D.I Yogyakarta dikirim oleh LPMP ke Dirjen PMPTK Depdiknas.
  5. SimNUPTK yang diusulkan akan diproses dan dikeluarkan oleh Ditjen PMPTK, selanjutnya NUPTK dapat di akses melalui website LPMP atau menanyakan ke masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Syarat-syarat

  1. Mengisi format isian profil pendidik dan tenaga kependidikan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
  2. Menyertakan SK Pengangkatan Pertama dan SK Pangkat Gol Terakhir atau SK Pengangkatan sebagai GTT/PTT oleh Kepala Sekolah / Kepala Madrasah / Ketua Yayasan
  3. SK Pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah bagi pendidik dan Pembagian Ketugasan di sekolah