tag:blogger.com,1999:blog-21511475603848088502024-03-13T13:19:31.358-07:00DINAS PENDIDIKAN SLEMANDINAS PENDIDIKAN SLEMANhttp://www.blogger.com/profile/03028823257373437735noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-2151147560384808850.post-72430958987858168232009-03-27T03:14:00.000-07:002009-03-27T03:19:37.757-07:00PROSEDUR PENGAJUAN NUPTK<p>PROSEDUR PENGAJUAN NUPTK</p><ol><li>Pendidik maupun Tenaga Kependidikan di sekolah negeri atau swasta mengisi format instrumen profil pendidik dan tenaga kependidikan yang disahkan oleh Kepala Sekolah / Kepala Madrasah </li><li>Format isian dikirim ke Dinas Pendidikan Kab. Sleman untuk di masukan dalam data base SimNUPTK </li><li>Database SimNUPTK akan dikirim ke LPMP Yogyakarta pada setiap akhir bulan untuk diproses selanjutnya </li><li>Database SimNUPTK dari Kabupaten/Kota di Propinsi D.I Yogyakarta dikirim oleh LPMP ke Dirjen PMPTK Depdiknas. </li><li>SimNUPTK yang diusulkan akan diproses dan dikeluarkan oleh Ditjen PMPTK, selanjutnya NUPTK dapat di akses melalui website LPMP atau menanyakan ke masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.</li></ol><p>Syarat-syarat</p><ol><li>Mengisi format isian profil pendidik dan tenaga kependidikan yang disahkan oleh Kepala Sekolah. </li><li>Menyertakan SK Pengangkatan Pertama dan SK Pangkat Gol Terakhir atau SK Pengangkatan sebagai GTT/PTT oleh Kepala Sekolah / Kepala Madrasah / Ketua Yayasan</li><li>SK Pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah bagi pendidik dan Pembagian Ketugasan di sekolah</li></ol>DINAS PENDIDIKAN SLEMANhttp://www.blogger.com/profile/03028823257373437735noreply@blogger.com0